- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa)
- Desa adalah kesatuan masyarakat yang tergabung berdasarkan garis keturunan (genealogi) yang mendiami wilayah (teritori) tertentu.
- Perspektif antropologi memandang desa, atau nama lain (nagari, binua, kampung, gampong, negeri, huta, sosor, marga, lembang, kuwu, pemusungan, paraingu, lumban) adalah kesatuan masyarakat yang tergabung berdasarkan garis keturunan (genealogi) yang mendiami wilayah (teritoria), dan terikat oleh suatu tradisi serta kebiasaan tertentu
Kajian Pola Ruang Desa Tradisional Perspektif Kebudayaan (Slideshow PPT)
2 Komentar to “Kajian Pola Ruang Desa Tradisional Perspektif Kebudayaan (Slideshow PPT)”
-
sy mahasiswa pengembangan wilayah & kota UNhas,,,makassar..
sy mmbutuhkan konsep budaya???
sy juga mw bertanya masalah aliran agama islam tertentu memiliki keunikan tersendiri dgn kebiasaaan tersendiri sehingga berbeda dengan lingkungan lainnya, apakah hal tersebut merupkan bagian dari budaya???
slx sy lagi penelitian tp judul sy :
konservasi kawasan budaya religi?
bagaimana dgn kata budaya religi? apakah tepat dgn 2 kata tersebut dengan makna budaya keagamaan?
thanks before..
wassalam -